BPUPK adalah Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan ( Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai ) untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan. BPUPK berdiri pada tanggal 1 Maret 1945. Janji Jepang membentuk BPUPK direalisasikan, pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Secara resmi BPUPK dilantik oleh Jepang dengan anggota berjumlah 62 orang yang terdiri dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia, dan 7 orang anggota perwakilan dari Jepang. Ketua BPUPK adalah dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan 2 wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio ( Jepang ) dan R.P Soeroso. BPUPK melakukan sidang sebanyak 2 kali sidang resmi dan 1 kali sidang tidak resmi. Sidang resmi pertama dilaksnakan tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, membahas tentang dasar negara. Sidang kedua berlangsung tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945, membahas rancangan Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 9 Agustus 1945, Marsekal Terauchi, panglima besar tentara Jepang di Asia Teng...