Tugas 2 PPKn

BPUPK adalah Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan ( Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai )  untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan. BPUPK berdiri pada tanggal 1 Maret 1945. Janji Jepang membentuk BPUPK direalisasikan, pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Secara resmi BPUPK dilantik oleh Jepang dengan anggota berjumlah 62 orang yang terdiri dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia, dan 7 orang anggota perwakilan dari Jepang. Ketua BPUPK adalah dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan 2 wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio ( Jepang ) dan R.P Soeroso.

BPUPK melakukan sidang sebanyak 2 kali sidang resmi dan 1 kali sidang tidak resmi. Sidang resmi pertama dilaksnakan tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, membahas tentang dasar negara. Sidang kedua berlangsung tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945, membahas rancangan Undang-Undang Dasar.

Pada tanggal 9 Agustus 1945, Marsekal Terauchi, panglima besar tentara Jepang di Asia Tenggara memanggil Ir. Soekarno, Moh. Hatta dan Dr. Radjiman Wedyodiningrat ke markasnya di Dalat ( Saigon ) untuk menyampaikan keputusan pemerintah Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Keputusan ini dilatar belakangi keinginan menarik dukungan dan simpati lebih banyak dari bangsa Indonesia yang saat itu tentara Jepang semakin terdesak oleh sekutu.

Comments

Popular posts from this blog

Review materi (9 Agustus 2021)

TUGAS PPKN MENCARI LAGU DAERAH,TARIAN DAERAH,RUMAH ADAT DAN SENJATA TRADISIONAL DI INDONESIA